Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

Tugas pokok PPID MAN Insan Cendekia Padang Pariaman adalah sebagai berikut:

  1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
    yang ada di lingkungan MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
  3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada
    dilingkungan MAN Insan Cendekia Padang Pariaman kepada publik;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN Insan Cendekia Padang Pariaman untuk diakses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MAN Insan Cendekia Padang Pariaman kepada PPID Utama secara berkala.

Fungsi PPID

PPID MAN Insan Cendekia Padang Pariaman memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi; dan pelayanan;
  4. penyelesaian sengketa.

Tinggalkan Balasan